Latest News

Monday, November 28, 2011

Rahasia Sidik Jari

SIDIK JARI merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama dengan lainnya.

Karena keunikannya tersebut, sidik jari digunakan dalam berbagai sistem seperti oleh kepolisian. Dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensik), pada saat terjadi sebuah kejahatan, tempat kejadian perkara akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di barang bukti yang ada di TKP. Atau penggunaan sidik jari lainnya seperti yang digunakan untuk teknologi pembuatan SIM, KTP, Paspor, absensi, akses kontrol, pendeteksi bakat anak-anak dan masih banyak lagi.

Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah parennial nature yaitu guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada manusia seumur hidup. Sidik jari bersifat immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius sehingga mengubah pola sidik jari yang ada. Sidik jari juga bersifat individuality yang berarti keunikan sidik jari merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik.

Ilmu yang mempelajari sidik jari adalah Daktiloskopi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dactylos yang artinya jari jemari atau garis jemari dan scopein yang artinya mengamati. Sidik jari merupakan struktur genetika dalam bentuk rangka yang sangat detail dan tanda yang melekat pada diri manusia yang tidak dapat dihapus atau dirubah. Sidik jari ibarat barcode diri manusia yang menandakan tidak ada pribadi yang sama sidik jari1 Rahasia Sidik Jari.

Penelitian sidik jari sudah dilakukan sejak masa lampau. Penelitian ini berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu yang disebut dengan dermatoglysphics, yakni ilmu yang mempelajari pola guratan kulit (sidik jari) pada telapak, tangan dan kaki. Dermatoglysphics berasal dari kata �derm� berarti kulit, dan �glyph� berarti ukuaran. Ketertarikan para ilmuwan melakukan penelitian terhadap sidik jari disebabkan pola sidik jari manusia memiliki keunikan karakteristik sebagai berikut. Dari hasil penelitian tersebut maka sidik jari mempunyai beberapa keungggulan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, sidik jari bersiafat spesifik untuk setiap orang. Tidak ada pola sidik jari yang sama antara satu individu dan individu lainnya, bahkan pada anak kembar identik. Kemungkinan pola sidik jari sama adalah 1:64.000.000.000, jadi tentunaya hampir mustahil ditemukan pola sidik jari sama antara dua orang. Pola sidik jari di setiap tangan seseorang juga akan berbeda-beda. Pola sidik jari di ibu jari akan berbeda dengan pola sidik jari di telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelinking.

Kedua, sidik jari bersiafat permanen, tidak pernah berubah sepanjang hayat. Sejak lahir, dewasa, hingga akhir hayat, pola sidik jari seseaorang bersifat tetap. Hal ini berbeda dengan anggota tubuh lain yang senantiasa berubah. Sebagai contaoh, bentuk wajah yang berubah seiring usia. pola sidik jari tidak akan berubah. Sebagai contoh, bentuk wajaah yang berubah seiring usia. Pola sidik jari tidak akan berubah walaupun seseorang dalam kondisi gemuk atau kurus, sehat atau sakait, dan dalam segala bentuk kondisi emosional apapun.

Ketiga, pola sidik jari relatif mudah diklarifikasikan. Walaupun sidik jari bersifat spesifik, bentuknya tidak acak. Dalam sidik jari, ada pola-pola yang dapat diklarifikasikan sehingga untuk berbagai keperluan, misalnya pengukuran, mudah dilakukan. Berdasarkan struktur sidik jari bersidat unik itulah sidik jari dapat diklasifikasikan.

Dari hasil tersebut dewasa ini banyak sekali teknologi mutakhir menggunakan hasil identifikasi sidik jari. Mulai aplikasi sederhana sampai sistem yang sangat besar tentu saja berorentasi pada securitas atau keamanan. Seperti sistem yang di kembangakan oleh perusahaan di bidang biometrik dengan merk Fingerspot yang mulai mengembangkan dari Absensi, Akses Kontrol, Aplikasi Retail, Sistem Payment bahkan dikombinasikan dengan teknologi biometrik lain seperti Face. Begitulah sedikit rahasia kenapa sidik jari menjadi subject di berbagai pengembangan teknologi dan juga mengapa kami mengupas habis sidik jari.

Sumber: http://sidik-jari.com/pengenalan/rahasia-di-balik-sidik-jari/#ixzz1f1E8Y8Qb

Thursday, November 24, 2011

Keamanan Informasi dan Kriptografi

Informasi dalam kriptografi harus dipahami sebagai kuantitas bukan kualitas. Kriptografi sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terkait dengan keamanan informasi. Keamanan informasi menjelma di dalam banyak cara sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Tanpa memandang siapa yang terlibat di dalam suatu transaksi informasi,mereka haruslah mempunyai tujuan yang sama tentang keamanan informasi.

Beberapa tujuan keamanan informasi diantaranya adalah sebagai berikut:
* Kerahasiaan (privacy/confidentiality), maksudnya menjaga rahasia informasi dari siapapun kecuali yang berwenang untuk mengetahuinya.
* Integritas data (data integrity), maksudnya menjamin bahwa informasi tidak diganti oleh siapapun yang tidak berwenang.
* Identifikasi atau autentikasi entitas (entity authentication or identification), maksudnya pembuktian yang kuat tentang identitas suatu entitas. Entitas adalah unsur-unsur yang menjadi komponen dalam suatu transaksi informasi, ini bisa berupa orang, terminal komputer, kartu kredit, dll.
* Autentikasi pesan (message authentication), maksudnya pembuktian yang kuat bahwa pesan benar-benar berasal dari sumber informasi; istilah lainnya adalah autentikasi asal data.
* Penandaan (signature), maksudnya suatu alat yang digunakan untuk memberikan ciri tertentu pada informasi yang ditujukan ke suatu entitas.
* Kewenangan (authorization), maksudnya kesepakatan resmi yang diberikan kepada entitas lain untuk melakukan sesuatu atau menjadi sesuatu.
* Validasi (validation), maksudnya suatu alat yang digunakan memberi tanda masa berlakunya kewenangan di dalam pemakaian atau manipulasi informasi.
* Sertifikasi (certification), maksudnya penguasaan informasi oleh suatu entitas yang dipercaya.
* Non-repudiasi (non-repudiation), maksudnya pencegahan dari pelanggaran kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
* Tanda terima (receipt), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diterima.
* Konfirmasi (confirmation), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diberikan.

Tujuan dapat dicapai tidak semata-mata bergantung kepada algoritme matematik dan mekanismenya, tetapi juga pada faktor-faktor lainya seperti prosedur penyampaian yang digunakan atau perlindungan hukum. Misalnya, surat rahasia dikemas dalam amplop bersegel dikirimkan melalui kantor pos resmi. Keamanan surat itu secara fisik berada di dalam amplop bersegel, dikirimkan melalui kantor pos resmi akan mendapatkan perlindungan hukum bahwa barang siapa yang membuka amplop bersegel akan mendapatkan sanksi hukum. Kadangkala keamanan informasi juga dapat dicapai dari unsur fisik yang melekat pada dokumen informasi. Misalnya, pencetakan uang kertas menggunakan tinta khusus akan mencegah dari pemalsuan.

Cara informasi dicatat atau disimpan belum berubah secara drastis dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dilihat bahwa media penyimpanan biasanya berupa kertas atau media magnetik dan pengirimanya melalui sistem telekomunikasi baik yang dengan kabel atau tanpa kabel. Yang berubah secara drastik justru kemampuan untuk menyalin, mengubah dan memanipulasi informasi. Dalam hitungan menit kita dapat membuat ratusan salinan informasi yang disimpan dalam media magnetik, bahkan mungkin kita dapat mengubah atau mengganti informasi itu dalam hitungan detik. Kenyataan ini menunjukkan bahwa keamanan informasi yang optimal akan sulit dicapai jika semata-mata hanya bertumpu kepada keamanan fisik. Untuk itu keamanan informasi perlu ditunjang dengan teknik-teknik keamanan yang bersifat non-fisik yang nantinya kita kenal dengan teknik keamanan kriptografi.

Sumber : http://ilmu-komputer.net/keamanan-informasi-dan-kriptografi/

Monday, November 21, 2011

Pengenalan Keamanan Jaringan Komputer

Di dalam posting tentang pengenalan keamanan jaringan ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : Keamanan dan Manajemen Perusahaan, Klasifikasi Kejahatan Komputer, dan Aspek dari Kemanan Jaringan. dan kita akan membahas semuanya satu persatu.

Keamanan Dan Manajemen Perusahaan
Seringkali sulit untuk membujuk manajemen perusahaan atau pemilik sistem informasi untuk melakukan investasi di bidang keamanan. Di tahun 1997 majalah Information Week melakukan survey terhadap 1271 system atau network manager di Amerika Serikat. Hanya 22% yang menganggap keamanan sistem informasi sebagai komponen sangat penting(�extremely important�). Mereka lebih mementingkan �reducing cost� dan �improving competitiveness� meskipun perbaikan sistem informasi setelah dirusak justru dapat menelan biaya yang lebih banyak.

Keamanan itu tidak dapat muncul demikian saja. Dia harus direncanakan. Ambil contoh berikut. Jika kita membangun sebuah rumah, maka pintu rumah kita harus dilengkapi dengan kunci pintu. Jika kita terlupa memasukkan kunci pintu pada budget perencanaan rumah, maka kita akan dikagetkan bahwa ternyata harus keluar dana untuk menjaga keamanan.

Pengelolaan terhadap keamanan dapat dilihat dari sisi pengelolaan resiko (risk management). Lawrie Brown dalam menyarankan menggunakan �Risk Management Model� untuk menghadapi ancaman (managing threats).

Ada tiga komponen yang memberikan kontribusi kepada Risk, yaitu :
1. Assets terdiri dari hardware, software, dokumnentasi, data, komunikasi, lingkungan dan manusia.
2. Threats (ancaman) terdiri dari pemakai (users), teroris, kecelakaan, carakcers, penjahat, kriminal, nasib, (acts of God), intel luar negeri (foreign intellegence)
3. Vulneribalities (kelemahan) terdiri dari software bugs, hardware bugs, radiasi, tapping, crostalk, cracker via telepon, storage media.

Untuk menanggulangi resiko (Risk) tersebut dilakukan apa yang disebut �countermeasures�. yang dapat berupa :
* Mengurangi Threat, dengan menggunakan antivirus.
* Mengurangi Vulnerability, dengan meningkatkan security atau menambah firewall.
* Usaha untuk mengurangi impak (impact).
* Mendeteksi kejadian yang tidak bersahabat (hostile event) misalnya pop up. jadi kita antisipasi dengan popup blocker. atau misalnya spyware kita atasi dengan antispyware.
* Kembali (recover) dari kejadian, dengan system recovery atau tools-tools recovery lainnya.

Klasifikasi Kejahatan Komputer
Kalo kita bicara masalah kejahatan komputer pasti banyak sekali macamnya, karena itu gw menuliskan klasifikasi kejahatan komputer agar mudah kita mengenali dan membedakan model-model kejahatan komputer. Klasifikasi kali ini dibedakan berdasarkan lubang kemanan yang dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu :

-> Kemanan yang bersifat fisik (Phisycal Security), Adalah Lubang keamanan yang bersifat fisik artinya bisa tersentuh seperti akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan.

Beberapa contoh kejahatan komputer yang bisa diakses dari lubang keamanan yang bersifat fisik :
1. Wiretapping, adalah istilah untuk penyadapan saluran komunikasi khususnya jalur yang menggunakan kabel. misalnya penyadapan Telpon, Listrik, dan atau Internet.
2. Denial of Service, aktifitas menghambat kerja sebuah layanan (servis) atau mematikan-nya, sehingga user yang berhak/berkepentingan tidak dapat menggunakan layanan tersebut. Denial of Service dapat dilakukan dengan cara mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan permintaan yang menyebabkan jaringan menjadi sibuk, sistem hang, bandwidth habis, ram terkuras.
3. Pencurian, yang jelas merupakan bentuk kejahatan fisik karena mengambil alih peralatan / media.

-> Keamanan yang Berhubungan dengan Orang (personel), Lubang keamanan yang berkaitan dengan hak akses berdasarkan. Contohnya seorang user yang memanipulasi hak aksesnya menjadi administrator.

-> Keamanan dari Data dan Media serta Teknik Komunikasi (Comunication), Lubang keamanan yang terletak pada media. Misalnya Kelemahan Software yang digunakan untuk mengelola data.

-> Keamanan dalam Kebijakan Operasi (Policy), Lubang keamanan yang terletak pada kebijakan yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem.

Aspek dari Keamanan Jaringan
Garfinkel mengemukakan bahwa keamanan computer (computer security) melingkupi beberapa aspek, yaitu :

1. Privacy / Confidentiality

Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih ke arah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.

2. Integrity

Aspek ini menekankan bahwa informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi. Adanya virus, Trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin merupakan contoh masalah yang harus dihadapi. Sebuah email dapat saja �ditangkap� (intercept) di tengah jalan, diubah isinya (altered, tampered, modified), kemudian diterukan ke alamat yang dituju. Dengan kata lain, integritas dari informasi sudah tidak terjaga. Penggunaan enkripsi dan digital signature, misalnya dapat mengatasi masalah ini.

3. Authentication

Aspek ini berhubungan dengan metoda untuk menyatakan bahwa informasi betul-betul asli, orang yang mengakses atau memberikan informasi adalah betul-betul orang yang dimaksud, atau server yang kita hubungi adalah betul-betul server yang asli.

Untuk membuktikan keaslian dokumen dapat dilakukan dengan teknologi watermarking dan digital signature. Sedangkan untuk menguji keaslian orang atau server yang dimaksud bisa dilakukan dengan menggunakan password, biometric (ciri-ciri khas orang), dan sejenisnya. Ada tiga hal yang dapat ditanyakan kepada orang untuk menguji siapa dia :

* What you have (misalnya kartu identitas ~KTP,SIM,dll~)
* What you know (misalnya PIN atau password)
* What you are (misalnya sidik jari, biometric, Captcha)

4. Availability

Aspek availability atau ketersedia hubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. Sistem informasi yang diserang dapat menghambat atau meniadakan akses ke informasi. Contoh hambatan adalah serangan yang sering disebut dengan �Denial of Service attack� (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash. Contoh lain adanya mailbomb, dimana seorang pemakai dikirimi email bertubi-tubi dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka emailnya atau kesulitan mengakses emailnya.

5. Akses Kontrol

Aspek kontrol merupakan fitur-fitur keamanan yang mengontrol bagaimana user dan sistem berkomunikasi dan berinteraksi dengan system dan sumberdaya yang lainnya. Akses kontrol melindungi sistem dan sumberdaya dari akses yang tidak berhak dan umumnya menentukan tingkat otorisasi setelah prosedur otentikasi berhasil dilengkapi.

Kontrol akses adalah sebuah term luas yang mencakup beberapa tipe mekanisme berbeda yang menjalankan fitur kontrol akses pada sistem komputer, jaringan, dan informasi. Kontrol akses sangatlah penting karena menjadi satu dari garis pertahanan pertama yang digunakan untuk menghadang akses yang tidak berhak ke dalam sistem dan sumberdaya jaringan.

6. Non-Repudiation

Aspek ini menjaga agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi. Penggunaan digital signature, certificates, dan teknologi kriptografi secara umum dapat menjaga aspek ini. Akan tetapi hal ini masih harus didukung oleh hukum sehingga status dari digital signature itu jelas legal.

Sumber : http://eksplore.blogspot.com/2009/04/pengenalan-keamanan-jaringan-komputer.html

Regulasi Penyadapan Informasi

Penyadapan informasi termasuk salah satu kegiatan intelijen komunikasi. Yaitu suatu kegiatan merekam/mencuri dengar dengan/atau tanpa memasang alat/perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi baik secara diam-diam ataupun terang-terangan.

Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan gangguan ketertiban, pemerintah harus mengatur kegiatan ini. Regulasi penyadapan informasi telah dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun seperti tertuang dalam UU no. 36 tahun 1999 pasal 40. Yang dimaksud oleh pasal ini adalah penyadapan yang tidak sah. Dalam pasal 30 UU no. 11 tahun 2008 ditambahkan dengan dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk mencuri informasi/dokumen elektronik dengan cara apapun secara tanpa hak atau melawan hukum (kegiatan hacking dan cracking).

Selain melarang kegiatan penyadapan atau intersepsi (pasal 31), UU ITE juga melarang kegiatan jamming (pasal 33) dan phishing (pasal 35).

Namun demikian, dalam pasal 41 UU no. 36 tahun 1999 terdapat keharusan bagi setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi. Nantinya, hasil perekaman itu akan digunakan sebagai pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan hasil perekaman tersebut, dalam pasal 42 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya. Dan hanya digunakan untuk kepentingan proses peradilan pidana.

Kemudian sebagai turunan dari UU no. 36 tahun 1999 ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara. Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan teknis perekaman, tatacara penyadapan informasi secara legal oleh Pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan nasional/negara dengan memperhatikan etika dan perlindungan kerahasiannya.

Penyadapan informasi dalam peraturan ini dijabarkan sebagai perekaman informasi yaitu kegiatan mendengarkan, mengikuti, menelusuri, mencatat atau merekam suatu informasi dan/atau komunikasi seseorang oleh Penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi atas permintaan yang dilakukan secara sah oleh aparat intelijen negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Penyadapan informasi yang dilakukan oleh negara dalam Peraturan ini digunakan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, perlindungan konsumen, mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, membuktikan sebuah tindakan pidana, memberantas korupsi, mencegah penyalah gunaan obat-obatan psikotropika, mencegah penyalahgunaan narkotika, mencegah tindak pidana pencucian uang, mencegah tindak pidana terorisme dan mempertahankan kepentingan negara.

Dalam pasal 2 lebih ditegaskan bahwa Perekaman Informasi secara sah dilaksanakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, keamanan, kemitraan, etika, kepercayaan pada diri sendiri, perlindungan privasi, kepastian hukum, kepentingan umum, pertahanan negara, kerahasiaan, keamanan dan keutuhan informasi, serta kehati-hatian.

Namun sangat disayangkan kegiatan perekaman ini masih mengacu pada standar asing bukan standar Indonesia seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3), �Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain European Telecommunications Standards Institute (ETSI) untuk lawful interception atau panduan sesuai Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA)�. Bunyi ayat (2) yang dirujuk adalah �Konfigurasi teknis alat dan/atau perangkat perekaman sesuai dengan ketentuan standar internasional yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kompatibilitas.�

Mengenai kerahasiaan hasil penyadapan/perekaman, seperti halnya perlindungan informasi hasil perekaman pada UU no. 36 tahun 1999, dalam peraturan ini disebutkan secara lebih spesifik yaitu :

dalam pasal 13 ayat (1) Informasi yang diperoleh melalui perekaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bersifat rahasia dan hanya dapat dipergunakan oleh Intelijen Negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Dan ayat (2) Penyelenggara Telekomunikasi dan Intelijen Negara, serta pihak-pihak yang terkait dengan diperolehnya informasi melalui perekaman informasi ini dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan informasi, dan/atau membuat informasi tersebut menjadi dapat diakses publik, baik perekaman secara tertulis, lisan maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun.

Bila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan maka sanksi pidana telah mengancam. Namun ada yang agak unik, untuk pelanggaran perorangan jauh lebih berat sanksinya daripada pelanggaran oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi seperti tertuang dalam pasal 56 UU no. 36 tahun 1999, �Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun�. Dalam pasal 57, �Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).� Sedangkan UU ITE mempidana (perorangan) dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.

Sumber : http://hadiwibowo.wordpress.com/2009/12/30/regulasi-penyadapan-informasi/

Friday, November 18, 2011

Apa sih Kriptografi itu ?

Maraknya pemberitaan tentang penyadapan ikut mempopulerkan kriptografi kepada masyarakat Indonesia. Walaupun kriptografi bukanlah hal baru, tetapi untuk masyarakat Indonesia kriptografi masih jarang sekali dibicarakan secara umum.

Kriptografi di Indonesia disebut persandian yaitu secara singkat dapat berarti seni melindungi data dan informasi dari pihak-pihak yang tidak dikehendaki baik saat ditransmisikan maupun saat disimpan. Di Indonesia instansi pemerintah yang secara resmi menangani kriptografi nasional adalah Lembaga Sandi Negara.

Sedangkan ilmu persandiannya disebut kriptologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana tehnik melindungi data dan informasi tersebut beserta seluruh ikutannya. Ilmu ini di Indonesia dapat dipelajari di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi kriptografi di Indonesia.

Aplikasi kriptologi pada kehidupan sehari-hari

Mungkin tidak disadari bahwa saat ini benda-benda teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah menggunakan kriptografi. Telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit, internet, LAN, mesin absensi atau GPS dan masih banyak lagi telah ditempeli kriptografi dengan intensitas yang berbeda. Dalam mengoperasikan kriptografi jenis ini, pengguna (end-user) tidak memerlukan pengetahuan khusus tentang kriptografi, karena aplikasi kriptografinya sudah langsung dapat dipakai (tanpa terasa).

Dalam kondisi khusus, penerapan kriptografi membutuhkan operator kripto, seperti penyampaian berita rahasia dari satu tempat ke tempat lain (kurir), penyimpanan data dan informasi rahasia ke dalam database atau pengoperasian mesin-mesin khusus kripto. Operator kripto ini diperlukan karena untuk mengelola kegiatan-kegiatan khusus tersebut membutuhkan manajemen kripto dan orang-orang terpercaya yang telah mempunyai sertifikat kripto.

Aplikasi kriptografi ini dipakai sebagai pengamanan informasi yaitu untuk :

1. menjaga kerahasiaan/privacy/confidentiality informasi terhadap akses pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap informasi tersebut.

2. menjaga keutuhan informasi (integrity) sehingga informasi yang ditransmisikan tidak mengalami perubahan baik oleh pihak yang tidak berhak ataupun sesuatu hal lain (misalnya transmisi yang buruk).

3. memastikan identitas (otentikasi) baik orang, mesin, program ataupun kartu bahwa memang pihak yang benar-benar berhak/asli/yang dimaksud. Otentikasi dapat juga digunakan untuk menyamarkan identitas (anonimity) terhadap yang tidak berhak.

4. mencegah penyangkalan (non-repudiation) bahwa data tersebut memang benar adalah data yang dikirimkan oleh pihak pengirim.

Sumber : http://hadiwibowo.wordpress.com/2006/08/06/apa-sih-kriptografi-itu/

Tuesday, November 15, 2011

Nilai UTS Praktek Rangkaian Digital Tanggal 2 November 2011




Nilai UTS Rangkaian Digital Tanggal 2 Nopember 2011





Friday, November 11, 2011

Nuklir dan Pemanfaatannya

Sekitar 30 persen rakyat Indonesia belum merasakan nikmatnya hidup bersama listrik.

Nuklir selama ini identik dengan sesuatu yang menakutkan. Bom atom Hiroshima, Nagasaki, kebocoran reaktor nuklir Chernobyl, insiden Fukushima, serta hal-hal lain yang dipersepsikan menakutkan.

Padahal telah berpuluh tahun nuklir ada di tengah masyarakat dan akrab dalam kehidupan keseharian. Kedokteran adalah bidang yang sudah sejak lama memanfaatkan nuklir.

Sejak puluhan tahun lalu, berbagai rumah sakit nasional telah memanfaatkan radioisotope produksi dalam negeri guna keperluan diagnosa atau pun terapi aneka macam penyakit.

Pertanian juga menjadi bidang yang telah lama menerima faedah teknologi nuklir. Nuklir yang sering dikampanyekan menakutkan justru bisa digunakan untuk menghasilkan benih-benih tanaman unggul yang dibutuhkan bagi peningkatan produksi.

Peneliti-peneliti nuklir dalam negeri telah banyak sekali menghasilkan benih-benih unggul melalui pemanfaatan teknologi nuklir dengan proses iradiasi. Benih padi unggul hasil pemanfaatan nuklir ini bisa memproduksi 11 ton padi berkualitas pada tiap hektarnya.

Tak ketinggalan dengan pertanian dan kedokteran, peternakan juga adalah sektor yang turut menikmati kegunaan teknologi nuklir. Nuklir ternyata bisa digunakan untuk membuat vaksin bagi penyakit tertentu pada hewan ternak.

Tak hanya itu, nuklir juga ternyata bisa dipakai untuk mengukur unsur serta kandungan partikel yang bertebaran di udara.

Sektor industri juga turut merasakan keuntungan melalui pemanfaatan nuklir. Jadi, nuklir ternyata memiliki banyak manfaat dalam kehidupan keseharian kita.

Nuklir tak ubahnya energi lain seperti air, udara, dan api yang dalam jumlah, takaran dan penanganan tertentu pasti bisa menjadi kawan. Sebaliknya, jika dalam jumlah, takaran yang berlebih, air, udara dan api sekalipun bisa menjadi bencana kemanusian yang dahsyat. Tsunami, banjir, kebakaran hunian, pabrik, pasar dan hutan, misalnya.

Sebagai manusia yang hidup di zaman modern, tak pernah bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika harus hidup tanpa listrik. Yang pasti segalanya akan menjadi serba gelap, hitam dan tak tampak.

Namun, pernahkah kita berpikir bahwasanya di negeri yang kita cintai ini telah terjadi ketidakseimbangan antara penggunaan dan pasokan listrik.

Faktanya, pemadaman bergilir saat ini masih terjadi dan menghantui beberapa daerah di tanah air.Belum lagi masih ada 30 persen rakyat Indonesia yang belum merasakan nikmatnya hidup bersama listrik.Pembangkit-pembangkit listrik yang kita miliki ternyata belum mencukupi kebutuhan akan listrik.

Berangkat dari hal itu, pemerintah berencana untuk terus menambah jumlah pembangkit listrik, mulai dari energinya bersumberkan batubara, minyak bumi, gas, panas bumi, angin, sinar matahari, sampah, hingga nuklir.

Manfaat lain dari nuklir adalah bahwa energi ini bisa digunakan menjadi pembangkit tenaga listrik. Karena itu pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai sebuah alternatif bagi pemenuhan energi di masa depan.

Target peningkatan pertumbuhan ekonomi, sebagai upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan, tentu akan menjadi sekadar mimpi di siang bolong, apabila negeri ini tidak memiliki kecukupan energi listrik.

PLTN pun dinilai bisa menghemat penggunaan energi fosil seperti minyak bumi, gas dan batubara yang cadangannya terus kian menipis.

Sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/254284-nuklir-dan-pemanfaatannya

Tuesday, November 8, 2011

Indonesia perlu contoh India bangun PLTN murah

Indonesia seharusnya mencontoh India dalam mengimplementasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang menghasilkan harga listrik sangat murah, namun memiliki standar keamanan dan keselamatan tinggi, kata seorang pakar.

"India mampu menyediakan listrik dari PLTN dengan harga sangat murah, dua sen dolar AS per kWh, tapi memiliki standar keamanan dan keselamatan tinggi seperti yang dipunyai Barat," kata pakar nuklir dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Zaki Su`ud pada Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang "Pentingnya Diseminasi Iptek Nuklir di Indonesia" di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, meskipun AS terus menawarkan teknologinya kepada India, India memilih menggunakan teknologi nuklir milik Rusia yang standar keamanannya rendah namun sangat murah dua sen dolar AS per kWh.

"Tapi ahli India mendesain kembali teknologi tersebut dan membuatnya menjadi seaman milik Barat, namun menghasilkan harga listrik yang tetap murah dan dijual juga dengan harga 2 sen dolar AS per kWh. Mereka memang hebat," katanya sambil membandingkan harga listrik PLTU batubara di Indonesia yang mencapai 7-8 sen dolar AS per kWh.

Sementara China saat ini juga menargetkan membangun 130 PLTN lagi dengan teknologi baru yang harganya 60-70 persen lebih murah dari harga PLTN yang sudah ada.

Zaki juga menuturkan, bahwa teknologi PLTN saat ini sudah semakin aman dan memiliki standar keselamatan sangat tinggi, berbeda dengan teknologi PLTN sebelumnya.

"Saat ini sudah dimanfaatkan di sejumlah negara PLTN generasi III yang mengandalkan sirkulasi alami yang selain otomatis "shutdown" jika terjadi kecelakaan, juga memiliki sistem pendingin yang langsung bekerja ketika shutdown sehingga apa yang terjadi di Fukushima tidak akan lagi terjadi. Selain itu tidak mungkin lagi bisa disabotase seperti Chernobyl," katanya.

Sementara itu, aktivis Masyarakat Anti Nuklir Indonesia (Manusia) Dian Abraham yang juga hadir dalam diskusi tersebut mempertanyakan harga listrik PLTN yang bisa sangat murah seperti yang dikemukakan Zaki itu.

"Perlu diteliti dulu apakah benar harga itu, data yang kami miliki biaya pembangunan PLTN sangat besar sehingga selain resikonya tinggi, harga listriknya juga tetap mahal. Perlu dilihat kemungkinan subsidi pemerintah India," katanya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan Budi Sudarsono mengatakan, pembangunan PLTN pertama kali memang akan mahal, sedikitnya Rp16 triliun untuk satu PLTN berkapasitas 1.000 MW, namun untuk pembangunan PLTN berikutnya harganya akan semakin murah.

Hadir pula dalam FGD tersebut Kepala Pusat Diseminasi Iptek Nuklir Batan Totti Tjiptosumirat, anggota Komisi VII DPR RI Sohibul Iman dan Pengamat Nuklir yang kontra PLTN Iwan Kurniawan.

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/280606/indonesia-perlu-contoh-india-bangun-pltn-murah

Tags